Kejaksaan R.I. adalah lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan negara, khususnya di bidang penuntutan. Sebagai badan yang berwenang dalam penegakan hukum dan keadilan, Kejaksaan dipimpin oleh Jaksa Agung yang dipilih oleh dan bertanggung jawab kepada Presiden. Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, dan Kejaksaan Negeri merupakan kekuasaan negara khususnya dibidang penuntutan, dimana semuanya merupakan satu kesatuan yang utuh yang tidak dapat dipisahkan.
Maka dari itu Kejaksaan Negeri Cianjur mempunyai Visi dan Misi Sebagai Berikut :
VISI
Menjadi lembaga penegak hukum yang modern, berintegritas, profesional dan akuntabel dalam mewujudkan supremasi hukum di indonesia
MISI
Beberapa sasaran pembangunan nasional terkait dengan kinerja Kejaksaan, sesuai dengan Rencana Strategis (Renstra) Kejaksaan RI Tahun 2020 – 2024 yang berpedoman pada RPJMN 2020 – 2024, yang pada hakekatnya merupakan upaya terencana dan sistematis untuk meningkatkan kinerja secara berkesinambungan melalui program dan kegiatannya terutama yang merupakan “core business“ Kejaksaan sebagai Lembaga Penegak Hukum. Untuk melaksanakan seluruh program – programnya lebih dititik beratkan pada pelaksanaan tugas dan wewenang penanganan perkara pidana umum dan pidana khusus (terutama perkara tindak pidana korupsi) yang menjadi prioritas utama kebijakan pimpinan Kejaksaan.
Dalam upaya peningkatan kinerja Kejaksaan telah menetapkan 5 (lima) sasaran strategis yaitu :
- Meningkatnya Pengembalian Kerugian Keuangan Negara melalui Jalur Pidana dan Perdata
- Terwujudnya Penegakan Hukum yang berorientasi pada Kepastian Hukum
- Meningkatnya keberhasilan Penyelesiaan Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara
- Meningkatnya Kualitas Pelayanan Hukum
Terwujudnya penyelenggaraan Reformasi Birokrasi Kejaksaan Republik Indonesia