VISI DAN MISI

Visi

Menjadi lembaga penegak hukum yang modern, berintegritas, profesional dan akuntabel dalam mewujudkan supremasi hukum di indonesia

Misi

Beberapa sasaran pembangunan nasional terkait dengan kinerja Kejaksaan, sesuai dengan Rencana Strategis (Renstra) Kejaksaan RI Tahun 2015 – 2019 yang berpedoman pada RPJMN 2015 – 2019, yang pada hakekatnya merupakan upaya terencana dan sistematis untuk meningkatkan kinerja secara berkesinambungan melalui program dan kegiatannya terutama yang merupakan “core business“ Kejaksaan sebagai Lembaga Penegak Hukum. Untuk melaksanakan seluruh program – programnya lebih dititik beratkan pada pelaksanaan tugas dan wewenang penanganan perkara pidana umum dan pidana khusus (terutama perkara tindak pidana korupsi) yang menjadi prioritas utama kebijakan pimpinan Kejaksaan.

Dalam upaya peningkatan kinerja Kejaksaan telah menetapkan 5 (lima) sasaran strategis yaitu :

  1. Meningkatnya Pengembalian Kerugian Keuangan Negara melalui Jalur Pidana dan Perdata
  2. Terwujudnya Penegakan Hukum yang berorientasi pada Kepastian Hukum
  3. Meningkatnya keberhasilan Penyelesiaan Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara
  4. Meningkatnya Kualitas Pelayanan Hukum
  5. Terwujudnya penyelenggaraan Reformasi Birokrasi Kejaksaan Republik Indonesia

Dari beberapa sasaran strategis Kejaksaan di atas, yang terkait dengan kinerja Kejaksaan dalam pelaksanaan program/kegiatan tahun 2010 – 2014 yang menjadi prioritas nasional, yang padatahun 2011 terdapat perubahan program antara lain :           

  1. Program Dukungan Manajemen dan Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Kejaksaan RI
  2. Program Peningkatan Sarana dan Prasarana Aparatur Kejaksaan RI
  3. Program Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur Kejaksaan RI
  4. Program Pendidikan dan Pelatihan Aparatur Kejaksaan
  5. Program Penyelidikan/Pengamanan/Penggalangan Permasalahan Hukum di Bidang IPOLEKSOSBUD Hukum dan Hankam
  6. Program Penanganan dan Penyelesaian Perkara Pidana Umum
  7. Program Penanganan dan Penyelesaian Perkara Pidana Khusus, Pelanggaran Ham yang Berat dan Perkara Tindak Pidana Korupsi
  8. Program Penanganan dan Penyelesaian Perkara Perdata dan Tata Usaha Negara