Penetapan Tersangka TindakPidana Korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU)

1 min read

Bahwa pada hari Kamis, tanggal 24 Juli 2025 pukul 14.00, bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Cianjur, berdasarkan pada surat perintah penyidikan nomor: Print – 1856/M.2.27/Fd.2/05/2025 tanggal 26 Mei 2025 Jo, Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Nomor: Print 2487/M.2.27/Fd.2/07/2025 tanggal 24 Juli 2025 penyidik Kejaksaan Negeri Cianjur melakukan penahanan terhadap 2 orang Tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi Penerangan Jalan Umum (PJU) Oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Cianjur Tahun Anggaran 2023. Atas perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp. 8.490.000.000, – (Delapan Miliyar Empat Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah)

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours