Penetapan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Fasilitas Kredit pada salah satu Bank Plat Merah tahun 2023 s/d 2024

1 min read

Bahwa pada hari ini Senin Tanggal 24 November 2025 Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Cianjur telah menetapkan tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi terhadap Fasilitas Kredit pada salah satu Bank Plat Merah tahun 2023 s/d 2024 Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Nomor: Print- 2220 /M.2.27/Fd.2/07/2025 Tanggal 01 Juli 2025.
Bahwa setelah dilakukan pendalaman terhadap perkara tersebut dan setelah dilakukan pemeriksaan saksi sebanyak kurang lebih 20 (dua puluh) orang serta telah memenuhi 2 (dua) alat bukti yang cukup sehingga pada hari ini Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Cianjur telah menetapkan tersangka dengan inisial O A K (selaku Marketing Mikro Banking) berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: 5482/M.2.27/Fd.2/11/2025 tanggal 24 November 2025.
Bahwa fakta yang ditemukan penyidik yakni perbuatan yang dilakukan tersangka dengan cara melakukan pencairan kredit tanpa sepengetahuan nasabah/debitur, kemudian tersangka menyalahgunakan hasil pencairan kredit tersebut melalui Kartu Debit milik nasabah/debitur yang telah dipegang oleh tersangka sebelumnya, dan menyalahgunakan setoran pelunasan kredit untuk angsuran kredit yang seharusnya disetorkan ke rekening pinjaman debitur.
Bahwa dari perbuatan tersangka mengakibatkan kredit macet / kredit bermasalah, sehingga menjadi kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp3.025.467.522,- (Tiga Milyar Dua Puluh Lima Juta Empat Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Dua Puluh Dua Rupiah).

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours