Bahwa pada hari Selasa tanggal 04 Februari 2025 Pukul 16.00 WIB bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Cianjur berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Cianjur Nomor : Print-392 /M.2.27/Fd.2/02/2025 tanggal 04 Februari 2025, penyidik Kejaksaan Negeri Cianjur melakukan penahanan terhadap 3 orang Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Program Bantuan Pemerintah Kegiatan Konservasi dan Rehabilitasi Pengembangan Agro Edu Wisata di Kab. Cianjur



+ There are no comments
Add yours