


Bahwa pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 Pukul 13:00 WIB bertempat Aula Kantor Kejaksaan Negeri Cianjur telah dilaksanakan Pelaksanaan Kegiatan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Senilai Rp. 2.144.884.691,-. (dua miliar seratus empat puluh empat juta delapan ratus delapan puluh empat ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah)

+ There are no comments
Add yours